PALEMBANG — Satria Sabililah, warga Lorong Sabar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Palembang, terancam hukuman penjara selama 4 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukannya. Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis, 5 September 2024, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara.
Terdakwa Satria, yang diduga terlibat dalam kasus penjualan akun bodong untuk game Mobile Legend, dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Menurut keterangan JPU, tindakan Satria menyebabkan korban, M Daud, mengalami luka tusuk di bagian perut akibat senjata tajam yang digunakan oleh terdakwa.
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Sabililah dengan pidana 4 tahun penjara," ujar JPU dalam bacaan amar putusannya.
Tuntutan ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan Satria meresahkan masyarakat dan menimbulkan luka pada korban.
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Tersangka Judi Togel
BACA JUGA:Banyaknya Calon Tunggal Pilkada Karena Kos Politik Tinggi
Satria didampingi penasihat hukumnya, dalam pembelaannya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Eddy Cahyono.
"Saya mohon keringanan hukuman, karena saya ditagih uang oleh pemilik akun bodong," ujar terdakwa dalam sidang.
Menurut dakwaan, kasus ini bermula ketika Satria, yang berperan sebagai admin jual beli akun game Mobile Legend, memposting penawaran akun di media sosial Facebook. Pembeli, yang menggunakan akun Petrik, melakukan transaksi sebesar Rp650 ribu melalui aplikasi dana milik Satria. Setelah pembelian, pembeli mengajukan komplain bahwa akun yang dibeli ternyata tidak ada atau bodong.
Satria mengembalikan uang tersebut kepada pembeli. Namun, setelah pengembalian uang, M Daud bersama rekannya Krisna datang untuk menagih uang hasil penjualan akun mobile legend miliknya. Ketika Satria menjelaskan bahwa akun tersebut bodong dan telah mengembalikan uang, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan kedua saksi.
BACA JUGA:SAH Ungkap Potensi Desa Wisata Religi di Indonesia
BACA JUGA:Dorong Optimalisasi Pelabuhan Talang Duku
Dalam perkelahian yang terjadi, M Daud memukul kepala Satria, yang kemudian membalas dengan mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke perut M Daud serta punggungnya. M Daud dan Krisna akhirnya meninggalkan tempat tersebut dengan kondisi terluka.
Satria Sabililah akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Sidang putusan akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang, di mana majelis hakim akan membacakan putusan akhir terkait kasus ini. (*)