4 Kali Mendekam Dipenjara, Kini Kembali Diringkus Kepolisian

4 kali dipenjara dan kembali ditangkap-Foto : Harpandi-jambi independent

MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Seolah tidak jera dengan hukam penjara yang telah empat kali dijalaninya, seorang warga di Kabupaten Tanjab Timur kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curhat).

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, yang didampingi oleh Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, dalam pres rilisnya Senin 14 April 2025 sore, dihadapan awak media mengatakan, tersangka yang diamankan ini bernama Husni Rahmat (45), warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.

Awalnya, tersangka ini diamankan oleh warga Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, pada tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 09.30 wib, usai melakukan aksi pencurian satu unit handphone merek Oppo A3X milik warga setempat.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Rantau Rasau bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung mengamankan tersangka dan barang bukti handphone curian tersebut.

BACA JUGA:Ingat, Mengontrol Gula Darah Tak Selalu Dari Terapi Obat

BACA JUGA:Tiga Warga Dendang Tanjab Timur Diringkus Polisi Usai Melakukan Curanmor di Dua TKP

"Dari hasil interogasai, tersangkan ini mengakui telah melakukan aksi pencuria handphone tersebut pada tanggal 05 April 2025, sekitar pukul 21.00 wib, di SK 15, RT 19, Dusun IV, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau," ucapnya.

Bukan hanya itu, berkat kepiawaian pihak kepolisian dari Polsek Rantau Rasau dan juga Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur, tersangka juga mengakui telah melakukan dua kali aksi Pencuria Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.

Dimana, pada tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 18.35 wib, tersangka Husni Rahmat ini telah melakukan aksi Curanmor jenis Honda Beat warna biru hitam dengan Nopol BH 3172 JA, milik korban atas nama Nursang, warga Dusun Cempaka, Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang.

Kemudian, pada tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 02.00 wib, tersangka juga melakukan aksi Curanmor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BH 3052 GW, milik korban atas nama Anwar, warga Dusun Kemang, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang.

"Dari keterangan tersangka, sebelum menjalankan aksi pencurianya, tersangka terlebih dahulu mengintai atau melihat kondisi rumah serta TKP yang menjadi lokasi sasaran aksinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Tiga Tersangka, Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Muarabungo

BACA JUGA:Seorang Pengendara Identitas Kota Jambi Mengalami Luka Serius Usai Terlibat Laka Lantas di Muarasabak Timur

Setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama anggota Polsek Dendang melakukan pengembangan, seluruh barang bukti hasil curiga tersangka Husni Rahmat ini berhasil ditemukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan