Bandar Narkoba Asal Mendahara Diringkus Masyarakat Kirimkan Papan Ucapan Selama Untuk Polres Tanjab Timur

Senin 09 Sep 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Finarman

MUARASABAK - Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil meringkus M. Arfah (32), seorang bandar narkoba asal Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, pada 27 Agustus 2024. Penangkapan ini menandai berakhirnya aksi peredaran narkoba yang telah meresahkan warga setempat.


Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, dalam konferensi pers menyatakan bahwa saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.


Di antaranya, dua plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,85 gram, beberapa plastik kosong, timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (bong), handphone, serta uang tunai Rp 500 ribu.


"Anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa bandar besar yang berada di atasnya," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Pihak Hotel Tidak Sediakan Sarapan Atlet Keterangan Saksi Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

BACA JUGA:Terancam 6 Tahun Penjara, Pria di Sarolangun Sebar Foto 'Aib' Sang Kekasih, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Tersangka M. Arfah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 4 hingga 5 tahun penjara, dan maksimal 14 hingga 20 tahun penjara, dengan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.


Bahkan, atas kinerja baik dari jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur, masyarakat mengirimkan papan ucapan karangan bunga yang ditempatkan di halaman Mapolres Tanjab Timur.


Papan Nama itu bertuliskan "Selamat dan Sukses Untuk Polres Tanjab Timur, Atas Tangkap Bandar Narkoba An. M. Arfah di Kecamatan Mendahara". Dibawah papan ucapan tersebut juga tertulis Tokoh Agama Mendahara Ilir. (pan/ira)

Kategori :