Pihak Hotel Tidak Sediakan Sarapan Atlet Keterangan Saksi Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

KETERANGAN SAKSI: Saksi usai disumpah sebelum memberikan keterangan dalam perkara korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, Senin 9 September 2024-Finarman-

JAMBI — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Khairi, Benny Zekmana, Triko Marfendri, dan Khusaeri Seger kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 9 September 2024.


Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menghadirkan 12 saksi. Belasan saksi itu berasal dari ketua cabang olahraga (cabor) KONI Sungai Penuh.


Dua belas saksi tersebut, yakni Iwan purniadi (Ketua Cabor Pabsi), Toleh Adi Warso (Ketua Cabor Esport dan Panjat Tebing), Jafar Maha (Ketua Cabor Karate).

BACA JUGA:Terancam 6 Tahun Penjara, Pria di Sarolangun Sebar Foto 'Aib' Sang Kekasih, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

BACA JUGA:Ratusan Jerigen Berisi Solar Ditemukan Polisi, Saat Razia PETI di Sungai Telang Bungo


Lalu, Feri Arya Sandi, Pardinal Markos (Ketua Cabor Gulat), Ade Rahma Putra (Ketua cabor Pobsi), Yos Rizal (Ketua Cabor Dayung), Irmawan Susanto (Ketua Arung Jeram).


Selain itu, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Linggar Maizan (Ketua cabor Cricket), Maya Anarista (Ketua Drum Band), Indra Abdi Saputra (Ketua Tenis Lapangan), dan Afri Yaser (Ketua PBSI Sungai Penuh).


Menurut keterangan saksi masing-masing cabor menerima dana tidak sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD). Seperti dikatakan saksi Iwan Purniadi selaku Ketua PABSI Kota Sungai penuh.


Dia menerangkan bahwa dana yang diterima cabang olah raga yang dipimpinnya tidak sesuai dengan berita acara.
"Diberita acara Rp 12 juta lebih, tapi yang diterima hanya Rp 11 juta lebih," terangnya. Saksi pun mengaku tidak mengetahui jumlah yang diterima masing-masing atlet dan offcial dalam kegiatan Porprov Jambi tahun 2023. “Saya tidak ingat jumlah (uang, red) yang diterima atlet,” sebutnya.


Soal selisih jumlah duit yang diterima cabornya disebut sebagai potongan pajak. Namun, Iwan Purniadi, mengaku tidak menerima bukti potongan pajak tersebut.
"Langsung dipotong, cabor Pabsi terima sekitar Rp 11 jutaan, sementara dalam berita acara Rp 12 jutaan," Sebut saksi.


Jaksa Tommy Ferdian, kemudian mencecar saksi soal penginapan atlet di Hotel Goldent Harvest Jambi. “Berapa jumlah atlet yang meningat di hotel Golden Haevest? Untuk berapa kamar? Apakah diberikan sarapan?” tanya Tommy kepada saksi Iwan.
Saksi Iwan menjelaskan, jika cabor PABSI yang mengikuti Porprov Jambi tahun 2023 berjumlah 5 orang dan menginap di hotel Golden Harvest.


“Panitia menyediakan 2 kamar selama 8 hari. Tidak disediakan, (atlet) beli sarapan di luar,” ungkapnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian, Senin 9 September 2024.      
Selanjutnya, ketika pemeriksaan saksi Toleh Adi Warso, Ketua PBESI dan FPTI juga menjelaskan hal serupa. Seharusnya Pengurus Badan Harian Esport Indonesia menerima dana sebesar Rp 18 jutaan, tapi hanya menerima dana Rp 17 jutaan.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Mendahara Diringkus Satnarkoba Polres Tanjab Timur


Sama halnya Federasi Panjat Tebing Indonesia juga seharusnya menerima dana sebesar Rp 11 jutaan, namun hanya menerima kisaran Rp 10 juta. (mg05/ira)

Tag
Share