Aqilatunnisa Prisca Herlan, bocah berusia 5 tahun asal Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh orang tidak dikenal (OTK).
BACA JUGA:Rp 45 M untuk Normalisasi Sungai Batang Merao
BACA JUGA:Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Bisa Dilakukan Melalui Seni
Aqila dilaporkan hilang pada Selasa (17/9/2024) di rumah kontrakannya saat ditinggal sebentar oleh ibunya. Dua hari kemudian, pada Kamis (19/9/2024) pagi, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pesisir pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Bocah malang itu ditemukan dengan kepala terlilit lakban, dan hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuhnya.
Setelah dimakamkan di Jati Mudik, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Sabtu (21/9/2024) pukul 15.08 WIB, Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, mengumumkan bahwa para pelaku telah ditangkap. (*)