JAMBI - Agung Kurniawan, rekanan dalam pengadaan seragam untuk kontingen Porprov Jambi, memberikan kesaksian terkait proses pengadaan yang melibatkan beberapa terdakwa, Khairi, Benny, dan Triko. Kesaksian ini berfokus pada, kontrka kerja, negosiasi harga, speksifikai seragam atlet, hingga pembayaran pajak yang dilakukan dalam proyek tersebut.
Di hadapa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Yofistian, Agung menerangkan awal perkenalannya dengan para terdakwa. Khusus terdakwa Khairi, Triko dan Benny.
BACA JUGA:Polres Bungo Tangkap 52 Tersangka Dari Pengungkapan 31 Kasus Narkoba
BACA JUGA:Seret Nama Istri Mantan Pj Bupati Tebo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah TP PKK
Awlanya Agung dikenalkan Hendri Penta—paman—dengan ketika terdakwa sekira Mei 2023 di Jambi. saat itu, pengurus KONI Kota Sungai Penuh, tengah mencari rekanan pengadaan seragam atlet untuk ajang Porprov Jambi.
Meski sempat mencoba mencari di Kota Jambi Jambi, namun pilihan KONI jatuh pada saksi Agung Kurniwan setelah Hendri Penta menyarakan kepada Khairi, Triko, dan Benny, untuk “memakai” putra daerah.
Lalu dilakukan pertemuan pertama di rumah Hendri Penta di Kota Jambi. Pada pertemuan itu, dibahas soal spesifikasi seragam dan berlanjut pada kedua di kantor KONI Kota Sungai Penuh.
“Waktu di KONI, pada pertemuan kedua itu hadir Khairi, Triko, dan Benny. Sudah membahas harga dan menunjuk saya sebagai penyedia saragam atlet Kota Sungai Penuh pada ajang Porprov,” sebut saksi dalam sidang, Senin 23 September 2023.
Selain itu, ketiga terdakwa memberikan harga satuan dan jangka waktu pekerjaan. “Mereka memberikan harga satuan, seperti topi, baju kaos, training, sepatu, tas, kaos kaki, dan handuk," sebut saksi.
Meski tidak memiliki usaha konveksi dan toko olah raga, tapi saksi Agung Kurniawan menyanggupi semua spesifikasi yang diajukan pengurus KONI KotaSungai Penuh tersebut.
"Saksi punya konveksi? Atau toko olah raga? Bagaimana saksi memenuhi kebutuhan KONI tersebut?" tanya JPU Alex.
Saksi Agung membenarkan tidak memiliki usaha konveksi dan tidak memiliki toko olahraga, namun dia punya rekanan di Bandung. "Tidak punya, perlengkapan itu dari rekanan saya di Bandung," jelasnya.
“Waktu pertemuan kedua di KONI Sungai Penuh, saya langsung ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan seragam. Saya hanya diberikan kertas spesifikasi dan jumlah perlengakapn yang akan diadakan. Tidak ada kontrak. Hanya lisan saja,” ungkap saksi menjawab pertanyaan jaksa soal kontrak antara saksi dan KONI Sungai Penuh.
Setelah penunjukan itu, pihak KONI mentransfer uang muka sejumlah Rp 230 Juta. Tahap kedua dilakukan lagi pembayaran sejumlah Rp 200 juta, dan pembayaran tahap ketiga sejumlah Rp 39 juta.
“Pembayaran dilakukan tiga tahap, pertama dan kedua secara transfer, sementara ketiga dibayar langsung,” kata saksi Agung dalam sidang.
Soal pajak, saksi Agung mengaku tidak tahu. Dirinya sudah menyerahkan langsung kepada pengurus KONI yang melakukan pembayaran. “Saya sudah terima bersih, soal pajak pihak KONI yang bayar,” jelasnya.
Terungkap dalam pengadaan seragam atlet Kota Sungai Penuh pada ajang Porporv Jambi, tidak ada kontrak. Kontrak baru terbut setelah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mencium indikasi penyelewengan dana hibah tersebut.