Kontrak Dibuat Setelah Diusut Kejaksaan, Ini Kata Saksi Penyedia Seragam Kasus Dana Hibah KONI

Senin 23 Sep 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Kejati Jambi Belum Ungkap Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi di Muaro Jambi


Kontrak dokumen pertama kali muncul pada Oktober 2023. Menurut Agung, pada 2 Oktober 2023, Khairi mendatanginya meminta menandatangi dokumen pengadaan seragam. Saksi pun memeriksa dokumen tersebut, ternyaya nilai anggaran yang pada dokumen berbeda dengan fakta yang saksi terima.


Jumlah anggaran pada dokumen jauh lebih besar dari fakta yang diterima saksi. Agung menerima sebesar Rp 469 juta untuk pengadaan perlengakapn seragam atlet. Sementara dalam dokumen kontrak yang dibuat oleh pihak KONI Sungai Penuh, Rp 800 juta lebih.


"Saya meolak tandatangan. Saya tanyakan, sisa anggaran itu? Menurut terdakwa untuk keperluan lain-lain. Saya menolak. Mereka terus menelopon saya untuk tanda tangan. Karena ditelepon terus, akhirnya saya kirimkan stempel dan kop surat perusahaan kepada terdakwa," ungkap saksi.


Setelah mengirim stempel, ternyata para terdakwa  tidak mau menandatangani dokumen itu atas nama saya. Ketua KONI, terdakwa Khairi, meminta saya datang ke Sungai Penuh untuk tanda tangan dan saksi penuhi.


Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Alex Parlinggoman Hutauruk, mengatakan, keterangan saksi mengungkap sejumlah fakta persidangan. Sebagai penyedia jasa pengadaan perlengakapan seragam alet, dia tidak dibekali kontrak kerja.


“Sidang tadi mengungkap fakta, bahwa pekerjaan tidak ada kontrak, tapi hanya disepakati dengan surat pesanan. Disepakati total harga Rp 460 juta dengan pembayaran DP sebesar Rp 230 juta atau 50 persen,” sebut JPU Alex.


“Lalu kenap kontrak antara saksi dan pihak KONI Kota Sungai Penuh? Kontrak timbul ketika dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan. Pengurus KONI minta dibuatkan kontrak kepada saksi (Agung, red). Fakta selanjutnya adalah pembayaran pajak, bahwa pembayaran pajak diserahkan kepada KONI. Saksi selaku penyedia tidak dibebankan pajak,” tandasnya. (ira)       

Kategori :