Cori Siska Divonis 1 Tahun 3 Bulan Gagal Nyalon Walikota karena Terjerat Kasus Penipuan

Selasa 24 Sep 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI - Cori Siska Binti Admiral, gagal maju sebagai calon Wali Kota Sungai penuh pada pilkada seretak tahun 2024. Ia kini tengah terjerat kasus penipuan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.


Terakhir, Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada Cori Siska. Oleh majelis hakim, Cori Siska dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.   


BACA JUGA:Berkas Selegram Cantik, Promosi Situs Judi Dilimpahkan

BACA JUGA:Kejati Jambi Belum Ungkap Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi di Muaro Jambi

Cori Siska Binti Admiral telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.


“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.” Seperfti dikutip dari laman Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi.


Majelsi hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. “Metepakan Terdakwa Cori Siska binti Admiral tetap ditahan,” sebut majelis hakim.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Lalu, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.


Perkara yang menjerat Cori Siska, bermula dari kesepakatan investasi yang melibatkan PT Kirana Elang Perkasa, perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa, dan PT Zaki Global Nusanatara.


Pada 13 Agustus 2023, Cori Siska, yang menjabat sebagai Direktur PT Kirana Elang Perkasa, menawarkan kesempatan investasi kepada Eki Ramadhan, Direktur PT Zaki Global Nusanatara.


Investasi tersebut berkaitan dengan pendanaan cangkang kelapa sawit yang akan dibeli dari PT Prisma Pandawa Mandiri dan dijual kepada PT Era Sakti Wiraforestama.


Tawaran ini mengarah pada penandatanganan surat perjanjian kerjasama pendanaan pada 14 Agustus 2023. Dalam perjanjian itu, PT Zaki Global Nusantara setuju untuk menginvestasikan Rp 300 juta dengan janji keuntungan sebesar Rp 50 ribu per ton dari total 5.000 ton cangkang kelapa sawit. Total keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 550 juta dalam jangka waktu satu bulan.


Namun, setelah satu bulan berlalu, Eki Ramadhan melaporkan bahwa terdakwa Cori Siska, belum membayar pengembalian dana yang dijanjikan, yang seharusnya mencapai Rp  550 juta. Eki Ramadhan kemudian meminta klarifikasi. Tetapi Cori Siska mengklaim bahwa mereka belum memperoleh untung dari penjualan cangkang kelapa sawit tersebut.

BACA JUGA:Kontrak Dibuat Setelah Diusut Kejaksaan, Ini Kata Saksi Penyedia Seragam Kasus Dana Hibah KONI

BACA JUGA:Polres Bungo Tangkap 52 Tersangka Dari Pengungkapan 31 Kasus Narkoba


Akibatnya, Eki Ramadhan membuat surat perjanjian pembayaran baru yang ditandatangani oleh Cori Siska berisi janji untuk mengembalikan dana awal sebesar Rp 300 juta. Meskipun demikian, hingga saat ini, pengembalian dana tersebut belum diterima.


Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Dewangga, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 300 juta kepada PT  Zaki Global Nusanatara. Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jambi dengan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.


“Saat ini sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” sebut Dewangga Adhi Pradana, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi. (ira)

Kategori :