JAMBI – Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa (MSI), Miftahuddin, mangkir dari panggilan Polda Jambi yang dijadwalkan pada Selasa (12/12) siang. Miftahuddin yang dilaporkan ke Polda Jambi, merupakan warga Jepara, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengatakan, pihak terlapor telah dilayangkan pemanggilan yang ke dua, namun berdasarkan informasi, yang bersangkutan menyatakan tidak dapat hadir.
“di panggilan kedua kemarin, dijadwalkan pada hari ini tanggal 12 desember 2023. Ternyata kami baru menerima informasi bahwa yang bersangkutan tidak hadir,” terangnya.
Sementara itu, pihak terlapor diketahui tidak dapat memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Terlapor yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, dianggap tidak koorperatif.
BACA JUGA:Upaya Paksa
“Jadi (terlapor, red) sudah dua panggilan tidak hadir dan reschedule, kami menyimpulkan bahwa terlapor yang kita panggil rencana sebagai saksi tidak koorperatif,” kata kombes pol Andri, Selasa (12/12).
Jadwalnya, terlapor dipanggil pada hari Selasa (12/12) masih dalam status sebagai saksi, guna proses penyelidikan. Hal tersebut menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan oleh Nur Habibullah kepada Miftahuddin, sebagai imbas menelantarkan 42 jamaah umroh asal jambi hingga tidak mendapati tiket keberangkatan dan kepulangan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kita miliki, mungkin dalam waktu dekat akan kita dengarkan, karena status nanti ditingkatkan ke penyidikan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu, agen PT MSI di Jambi, Nur Habibullah mendatangi Polda Jambi, untuk membuat laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh jasa trvel perjalanan umroh, PT. Miftah Safari Internusa (MSI). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 680 juta, karena harus membeli tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah umroh asal Jambi tersebut. (Enn)