Kejati Jambi Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kejati Jambi saat menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik -Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meraih predikat “Informatif” pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 untuk kategori Instansi Vertikal Provinsi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi dan berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa 17 Desember 2025.

Penghargaan diterima langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi, Dede Muhammed Yasin, SH., MH. Capaian ini mencerminkan komitmen Kejati Jambi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Menunggu Keputusan Kementeriaan ATR/BPN, Sengketa Lahan Transmigrasi Gambut Jaya

BACA JUGA:Porprov Jambi 2026 Ditunda Karena Alokasi Anggaran 2026

Acara penganugerahan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. KH. Abdul Sani, M.Pd.I, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi beserta jajaran komisioner, perwakilan kepala daerah, kepala OPD, instansi vertikal, serta perangkat desa se-Provinsi Jambi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi, SP., M.Sos menyampaikan apresiasi kepada instansi vertikal yang meraih predikat Informatif, termasuk Kejati Jambi, atas dedikasinya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:Pendapatan Pajak Kota Jambi Lampaui Target, BPPRD Catat Capaian Positif 2025

BACA JUGA:Revitalisasi SMAN 10 Kota Jambi Hampir Rampung

Dengan diraihnya predikat ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses informasi, guna memperkuat kepercayaan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan