Menurut Sherly, keterangan saksi lainnya, ditanyai mengenai titipan pengembalian uang sebesar Rp 23 juta lebih. Titipan pengembalian uang pada proses penyidikan di Kejaksaan dari mantan Pengacara Khusaeri.
Menurut Sherly, uang itu disimpan di brankas resepsionis hotel. Jumlah yang akan dikembalikan pada sidang berikutnya senilai Rp 27 jutaan. "Ada Rp 23 juta dari pak Khusaeri dan juga ada dari pak Ferlin," jelas Sherly. (mg05/ira)
Kategori :