Fee Sewa Seret Pemilik Hotel Golden Harvest Jadi Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Rabu 02 Oct 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Hanif
Editor : Finarman

JAMBI - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi dan hibah KONI Kota Sungai Penuh dengan terdakwa Khairi, Benni Zekma, Triko Marfendri, dan Khusaeri, kembali digelar Pengadilan Tipikor Jambi.


Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak managemen hotel Golden Harvest. Salah satu saksinya adalah pemilik PT Golden Harvest, Koesdjaja.  


Dari Fakta dalam persidangan yang digelar Selasa, 1 Oktober 2024, owner PT Golden Harvest, Koesdjaja, mengetahui dan menyetujui adanya fee terhadap perantara sebesar Rp 50 ribu per kamar untuk Golden Harvest Hotel & V-Hotel, Rp 75 ribu perkamar untuk Mutiara Hotel dari total 1.025 kamar dan mendapatkan laporan permintaan fee sewa kamar tersebut dari terdakwa khusaeri.


Menurut Frandy Septior Nababan, SH, penasehat hukum Khusaeri menerangkan, kliennya memang melaporkan proses kerjasama antara PT Golden Harvest dengan pihak KONI Kota Sungai Penuh. Termasuk pemintaan fee dari perantara sejumlah Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu per kamar.

BACA JUGA:Penghitungan Fisik Tanpa Tim Tidak Sah

BACA JUGA:Polres Tebo Tangani 15 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak


“Fakta persidangan, kemarin (Selasa, red) Koesdjaja selaku pemilik menyetujui permintaan tersebut. Menurut saya, Jaksa layak menarik Koesdjaja lebih daripada seorang saksi. Karena saksi Koesdjaja menyetujui adanya nilai-nilai fee tersebut,” tegas Frandy kepada Jambi Independent.


Lain cerita, lanjutnya, kalau saksi Koesdjaja selaku pemilik PT Golden Harvest tidak mengetahui atau tidak menyetujui pemberian fee tersebut. “Artinya terdakwa Khusaeri, melakukan hal ini karena diberikan kuasa oleh sang owner,” tegasnya.


Selanjutnya, soal uang yang disebut diterima oleh kliennya Khusaeri, sejumlah Rp 78.175.000 pun dibagikan kepada staf dan karyawan hotel. Menurut Frandy, uang itu merupakan bonus kerja.  


“Jumlah uang yang diterima Khusaeri ini saya lupa jumlah pastinya, tapi sekitar Rp 78 juta. Uang ini dibagikan kepada para karyawan hotel sebagai bonus kerja” jelasnya.  


Sebelumnya, Koesdjaya selaku pemilik PT Golden Harvest,  menerangkan, kegiatan Porprov dari kontingen Sungai Penuh yang menginap, awalnya diberikan harga Rp 325 ribu perkamar.


Setelah adanya negosiasi dengan pihak KONI Sungai Penuh, maka harga yang disepakati menjadi Rp 300 ribu perkamar tanpa sarapan dan hal tersebut disetujui oleh owner PT Golden Harvest, selanjutnya ada permintaan fee penyewaan 1.025 kamar di Hotel Golden Harvest dari pihak KONI Sungai Penuh.


“Pak Khusaeri menyampaikan, kalau ada permintaan fee dari perantara sebesar Rp 50 ribu  dan Rp 75 ribu perkamar,” ungkapnya.


Sementara, saksi Debby mengaku membuat invoice total Rp 593 juta karena merasa takut kepada atasannnya, yaitu terdakwa Khusaeri.


"Di tambah Pak Khusaeri bolak balik menelepon saya untuk meminta membuatkan invoice itu. Awalnya saya tidak mau, tapi karena merasa takut dipecat, jadi saya buatkan," ungkap saksi.

Kategori :