Beri Penjelasan Ketua RT dan RW dalam Berkampanye, Bawaslu : Merujuuk ke Pemendagri

Senin 14 Oct 2024 - 17:27 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

MUARASABAK - Memasuki tahun politik jelang Pilkada 2024, potensi pelanggaran terus diawasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur.


Salah satunya terkait aturan Ketua RT dan RW yang ikut berkampanye. Tentunya hal ini perlu dipahami bersama.

BACA JUGA:Pembukaan Zabaq Expo 2024, Puluhan Peserta Tampilkan Kerajinan Tangan Dan Kesenian Khas Tanjab Timur

BACA JUGA: DPRD Tanjabbar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029


Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Tarmuzi, saat diwawancarai di ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, sesuai Permendagri Pasal 6, nomor 18, tahun 2018, RT dan RW ini masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).


"Selain RT dan RW, LKD ini juga terdiri dari PKK, Karang Taruna, Posyandu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," ucapnya.


Selanjutnya, di Pasal 8, Ayat 5, LKD tersebut dilarang merangkap jabatan di LKD lainnya. Seperti, Ketua RT merangkap jadi Ketua Karang Taruna. LKD ini juga dilarang menjadi anggota dari salah satu Partai Politik (Parpol).


"Menjadi anggota Parpol ini juga harus dibuktikan dengan, termasuk dalam SK pengurus Parpol dan terdaftar di SIPOL. Barulah yang bersangkutan masuk dalam kategori pengurus Parpol," ujarnya.


Sepanjang Ketua RT dan RW tersebut tidak termasuk dalam SK pengurus Parpol dan tidak terdaftar di SIPOL, yang bersangkutan tidak bisa dibilang menjadi anggota Parpol.


Lebih lanjut Tarmuzi juga menjelaskan, dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 itu tidak dijelaskan bahwasanya anggota LKD ini dilarang berpolitik praktis ataupun menjadi salah satu tim Pasangan Calon (Paslon) yang ikut dalam Pilkada.


Asalkan ketua RT dan RW itu bukan berstatus TNI, Polri dan ASN. selain itu, ketua RT dan RW ini tidak boleh tebang pilih dalam memfasilitasi Paslon.

BACA JUGA:Buka Forum Komunikasi Bangga Kencana, Ini yang Disampaikan Pj Walikota Jambi

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Dorong Peningkatan Kompetensi Perencana Hadapi Transisi Pemerintahan


"Misalnya calon sebelah difasilitasi untuk kampanye, namun calon satu lagi dihalang-halangi atau menghambat, itu yang tidak boleh," jelasnya.

Bukan hanya Ketua RT dan RW, siapa pun yang menghambat Paslon yang ingin melakukan kampanye, karena itu termasuk melanggar aturan.


"Jika Paslon itu sudah dapat izin keramaian, tapi ada yang menghambat maka dalam undang-undang Pemilu sudah jelas ada sangsinya," pungkasnya. (Pan/Viz)

Kategori :