Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, berupa sabu seberat 2 kilogram, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, apabila dirupiahkan mencapai nilai yang fantastis, yakni Rp 2,6 miliar. Pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di daerah Provinsi Jambi.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, dalam Konferensi Pers pada Selasa, 15 Oktober 2024. Andi mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan sitaan dari 2 orang tersangka, yakni IN dan MS yang ditangkap pada September 2024.
“Sebelumnya pada 10 September 2024, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan melintasi wilayah Jambi,” kata dia.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Hakim Beri Vonis Bebas
BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara
Kemudian, pada Kamis, 12 September 2024, sekira pukul 02.00 WIB, tim opsnal subdit I menghentikan satu unit bus yang mencurigakan dari daerah Pekanbaru tujuan Palembang yang sedang melintas di Jalan Lintas Merlung, Tanjung Jabung Barat.
“tim mencurigai tas ransel warna putih hitam milik salah satu penumpang bus tersebut yang mengaku bernama IN yang berada di bawah kursi,” sebutnya.
Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut, dan menemukan dua bungkus plastik warna hitam, yang berisikan dua bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu.
“IN mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seorang laki-laki berinisial MS untuk menjemput sabu tersebut di Kota Pekanbaru, dan mendapat upah sebesar Rp 20 Juta,” jelasnya.
Sabu tersebut rencananya akan diantar kepada MS yang diduga berada di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menangkap MS di dalam mobil miliknya saat akan menjemput IN.
“IN menjemput sabu tersebut di Pekanbaru Riau dari seorang berinisial AL. Berdasarkan keterangan MS, AL merupakan pemilik sabu yang dibawa oleh IN dari Kota Pekanbaru ke Sumsel,” ungkapnya.
Kedua tersangka pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari pemusnahan sabu ini, polisi mampu menyelamatkan 10.024 jiwa. Selain itu, negara juga dapat menghemat anggaran untuk rehabilitasi pengguna sabu yang mencapai Rp 45,10 miliar. (eri/ira)