JAMBI – Dua terdakwa perkara korupsi pupuk bersubsidi Najamuddin selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani Sakintang Dayo, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari dan Kaspul Anwar selaku pengelola Toko Tio Tani dijatuhi hukuman pidana.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Terdakwa Kaspul Anwar, pemilik Toko Tani Tio, dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan dengan Najamuddin.
BACA JUGA:Kuasai 44 Paket Sabu, Warga Pauh Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Walikota Sungai Penuh
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kaspul Anwar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut majelis hakim, Tatap Urasima.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp221.150.000.
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Berbeda dengan Kaspul Anwar, Najamuddin divonis lebih riangan. Najamuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Najamuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut ketua majelis hakim seperti dikutip dari laman Sistem Pencarian Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi.
Selain pidana kurungan badan, kedua terdakwa dibebankan pidana denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.900.000,” sebutnya. Menajelis hakim juga menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Kaspul Anwar dan Najmudin, terdakwa dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi dituntut oleh jaksa. Keduanya dituntut menjalani hukuman penjara hingga dikenakan denda.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari menyatakan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, untuk pengecer pupuk di Kabupaten Batanghari bernama Kaspul Anwar. Kaspul Anwar juga dituntut membayar denda Rp 200 Juta, subsidair 5 bulan kurungan.
Tuntutan hukuman penjara juga ditujukan kepada terdakwa Najamudin, yang dituntut menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.