BACA JUGA:Pemkab Tanjab Timur Terima Bantuan HALS, Sebagai Salah Satu Langkah Menekan Angka Stunting
Najamudin pun dituntut membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Najamudin dan Kaspul Anwar adalah dua terdakwa yang masing-masing juga berstatus ketua kelompok tani dan pengecer pupuk bersubsidi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo membenarkan telah adanya tuntutan terhadap 2 terdakwa tersebut.
Pada persidangan selasa sore 24 september 2024, jaksa menjerat mereka dengan pasal KUHP yang sama, yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ira)
Kategori :