Pengecer Pupuk Diganjar 4 Tahun 6 Bulan, Kasus Korupsi Pupuk Bersibsidi Batanghari

Rabu 23 Oct 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Timur Terima Bantuan HALS, Sebagai Salah Satu Langkah Menekan Angka Stunting

BACA JUGA:Guru Honorer di Konawe Selatan Dibebaskan dari Tahanan, Kasus Penganiayaan Anak Polisi Masih Berlanjut


Najamudin pun dituntut membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Najamudin dan Kaspul Anwar adalah dua terdakwa yang masing-masing juga berstatus ketua kelompok tani dan pengecer pupuk bersubsidi.


Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo membenarkan telah adanya tuntutan terhadap 2 terdakwa tersebut.


Pada persidangan selasa sore 24 september 2024, jaksa menjerat mereka dengan pasal KUHP yang sama, yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ira)

Kategori :