JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Sidang tindak pidana korupsi yang melibatkan empat terdakwa, yakni Khairi, Beny Zekmana, Triko Marfendri, dan Khusaeri Seger, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 12 November 2024. Dalam sidang kali ini, masing-masing terdakwa memberikan kesaksian yang saling terkait satu sama lain.
Saksi pertama, Khairi yang merupakan Ketua KONI Jambi, menjelaskan bahwa dirinya terpilih sebagai ketua atas rekomendasi pengurus cabang olahraga (cabor).
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai siapa yang merekomendasikan Triko sebagai bendahara KONI, Khairi menyebut bahwa itu merupakan rekomendasi dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Khairi juga mengungkapkan adanya sisa dana yang digunakan untuk pemberian bonus atau saweran kepada atlet yang berhasil meraih medali di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), dengan tujuan memberi motivasi kepada para atlet.
Triko, yang menjabat sebagai bendahara KONI, mengaku bahwa setiap pengeluaran dana dilakukan atas perintah Khairi. Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang diberikan kepada saksi AZ dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Rp 40 juta.
BACA JUGA:2 Korban Meninggal Dunia, Kecelakaan Maut Di Tol Bayung Lencir-Tempino
Sementara itu, Beny Zekma, yang menjabat sebagai sekretaris KONI, menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui soal uang pajak sebesar Rp 30 juta melalui bendahara dan menganggap urusan pajak bukan tanggung jawab langsungnya.
Kushaeri, yang merupakan General Manager (GM) Hotel Golden Harvest, mengungkapkan bahwa pembayaran pajak yang sebenarnya mencapai Rp 40 juta, namun pihak KONI hanya memberikan Rp 35 juta, dengan sisa Rp 5 juta ditanggung oleh Kushaeri dan sisanya menggunakan uang dari saksi Ferlin.
Pengacara Kushaeri, Frandy Septior Nababan, juga menanyakan kepada terdakwa terkait pengembalian atau penitipan uang. Terdakwa Khairi mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta, Triko sebesar Rp 60 juta, dan Beny sebesar Rp 23 juta dan Rp 85 juta.
Masing-masing terdakwa juga diminta untuk mengembalikan uang negara yang diperkirakan mencapai Rp 75 juta. Frandy juga mengungkapkan mengenai SPj (Surat Pertanggungjawaban) sebesar Rp 500 juta yang berhubungan dengan pembayaran hotel.
BACA JUGA:Inilah 4 Camilan Sehat untuk Jantung yang Bisa Dikonsumsi Setiap Hari
BACA JUGA:Sebut Penanganan Sesuai Prosedur, RS H.M.A Thalib Bantah Tuduhan Dalam Video Viral
Menurutnya, SPj tersebut seharusnya tidak diperlukan jika mengacu pada peraturan yang ada, namun karena adanya tekanan dari tiga terdakwa lainnya, maka timbul SPj tersebut dengan angka yang dipermasalahkan.
Sementara berdasarkan fakta sidang, lanjutnya, aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tidak mengalir ke kliennya.
“Uang mengalir ke Walikota sehingga harusnya tidak menjadi tanggungan Khusaeri. Kan terbukti dipersidangan aliran dana itu ngga ada ke Khusaeri. Tetapi ada aliran dana menurut keterangan 3 terdakwa dari KONI diserahkan kepada Walikota Sungai Penuh Rp 140 juta,” tegasnya.