Asiang Tak Hadir Sidang Ketok Palu, Keterangan Saksi Dibacakan JPU
Suliyanti, terdakwa korupsi Ketok Palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 2018, menyalami kerabat yang mengunjungi sidangnay di PN Tipikro Jambi, Selasa (28/10/2025). -Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Sidang perkara korupsi Ketok Palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 28 Oktober 2025.
Pada sidang dengan terdakwa Suliyanti ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Saksi tersebut adalah Joe Pandy alias Asiang dan Arianto.
Namun sayang, kedua saksi tidak bisa hadir sehingga keterangan saksi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Menurut Hidayat, Jaksa KPK menjelaskan bahwa kedua saksi berhalangan hadir karena Asiang sedang menjalani pengobatan ke Singapura dan Ariyanto saat ini sudah tidak bertempat tinggal di Kota Jambi lagi.
BACA JUGA:Kadis Pariwisata Sungai Penuh Kecelakaan, Mobil Hilang Kendali, Tabrak Gorong-gorong
BACA JUGA:Dorong UMKM Manfaatkan Sertifikat Merek
"Beliau sudah pindah kota dan tidak bisa hadir di sini. Sehingga keterangan saksi dibacakan,"ujarnya.
Jaksa KPK mengatakan bahwa saksi Asiang merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang berperan meminjamkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Arpan yang uangnya tersebut terkena tangkap tangan KPK pada saat kejadian 2017 lalu.
Sedangkan Arianto adalah supir dari Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin yang diminta mengantarkan uang kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati. Dimana uang yang diberikan itu untuk Nurhayati dan Suliyanti yang merupakan terdakwa.
"Lalu, Ibu Nurhayati inilah yang memberikan uang Rp 200 juta kepada Bu Suliyanti yang saat ini menjadi terdakwa,"bebernya. (viz/ira)