MUARABUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menetapkan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi syarat mutlak yang harus dibawa oleh setiap pemilih saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang. Tanpa menunjukkan KTP-el, pemilih tidak akan diizinkan memberikan suara, meskipun mereka sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Bungo, Armidis, menyampaikan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah warga yang sah dan terdaftar.
“Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ujar Armidis.
BACA JUGA:SAH Tegaskan Prabowo Utamakan Jaminan Kesehatan Masyarakat Desa
BACA JUGA:Sekda: Semakin Permudah Pelayanan, Lewat Layanan LATIN dan RETAS
Ia menambahkan bahwa tanpa dokumen tersebut, pemilih tidak dapat berpartisipasi dalam pencoblosan.
Bagi warga atau pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, mereka dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti. Suket ini berfungsi sebagai bukti identitas sementara yang akan diterima oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pemilihan.
“Pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el setidaknya harus menunjukkan Surat Keterangan dari Disdukcapil. Ini sebagai pengganti KTP-el yang harus diperlihatkan kepada petugas KPPS,” jelas Armidis.
Ia juga menegaskan pentingnya pengurusan KTP-el bagi warga yang belum memilikinya. “Bagi masyarakat yang saat ini masih belum memiliki KTP-el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurusnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Sudirman Pantau Kesiapan Pilkada di Muarojambi, Ditemukan Sejumlah Surat Suara Rusak
BACA JUGA:Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental
Dengan diberlakukannya aturan ini, KPU berharap semua warga yang memiliki hak pilih dapat segera melengkapi persyaratan administrasi agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Selain memastikan validitas identitas pemilih, aturan ini juga diharapkan bisa mengurangi potensi penyalahgunaan data pemilih atau adanya pemilih ganda di TPS.
Pilkada tahun ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan mempersiapkan dokumen identitas sesuai ketentuan.
Dengan ketentuan KTP-el atau Suket sebagai syarat utama, diharapkan para pemilih akan semakin sadar pentingnya dokumen kependudukan, baik untuk kepentingan Pilkada maupun berbagai keperluan administratif lainnya. (mai/enn)