JAKARTA - Seiring berakhirnya masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024, kinerja lembaga antirasuah tersebut semakin dipertanyakan oleh publik.
Desakan pun bermunculan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto tidak kembali memilih pimpinan yang saat ini menjabat, mengingat banyaknya kritik terhadap kinerja KPK yang dinilai menurun.
Menjelang akhir masa kepemimpinan, KPK tidak lagi menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi seperti yang diharapkan masyarakat.
BACA JUGA:80 Ribu Anak Usia SD Terpapar Judi Online
BACA JUGA:Doktor Irwan
Untuk itu, evaluasi mendalam perlu dilakukan, termasuk kemungkinan pergantian pimpinan dengan mempertimbangkan penilaian publik.
Efriza, dosen ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) menilai bahwa efektivitas KPK dalam beberapa tahun terakhir kalah dibandingkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kinerja KPK yang buruk sekarang ini, bisa segera diganti yang baru, jika memang KPK ingin dipertahankan," jelasnya.
Kinerja yang menurun ini menurutnya merupakan alasan kuat bagi pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan penggantian pimpinan.
Sebagai pengamat dari Citra Institute, Efriza juga menyarankan agar KPK dirombak secara total. Perombakan ini, menurutnya, lebih efektif dibandingkan dengan pembubaran lembaga tersebut.
Efriza menekankan bahwa mempertahankan KPK tetap penting, namun tidak berarti mempertahankan kinerja yang buruk.
“Opsi mempertahankan KPK tetap jadi prioritas, tetapi jangan sampai mempertahankan kinerja KPK yang tak becus sampai masa kerjanya habis,” sambungnya menegaskan. Jika KPK terus dibiarkan dalam kondisi seperti ini, upaya Indonesia untuk bebas dari korupsi bisa terhambat. Bahkan, menurutnya, kelemahan KPK dalam menjalankan tugasnya bisa menjadi penyebab utama kegagalan pemberantasan korupsi.
Untuk mengembalikan KPK pada tujuannya yang sejati, perombakan dan reformasi struktural menjadi langkah yang sangat mendesak.
Salah satu penyebab lembaga antikorupsi ini disebut semakin problematik, yakni KPK kini tidak lagi berada di puncak independensinya, sehingga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Panglima Sanksi 4.000 Prajurit TNI yang Terjerat Judi Online
BACA JUGA:Otorita IKN Teknologi Belum Siap, Kereta Otonom IKN akan Dikembalikan ke Tiongkok