MUARATEBO - Perwakilan masyarakat Kecamatan 7 Koto Ilir mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tebo. Mereka mengadukan bahwa program di wilayah mereka belum dikerjakan. Padahal telah dianggarkan pada APBD-P tahun 2024.
Perwakilan masyarakat Kecamatan 7 Koto Ilir mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tebo. Mereka meminta agar rencana pembangunan di wilayah mereka tetap dilaksanakan.
Kepala Desa Paseban Edi Saputra, mengatakan, bahwa dirinya dan warga mendapatkan informasi mengenai rencana pembangunan di wilayahnya tidak akan dikerjakan pada tahun ini dengan alasan tertentu, bersama daerah lainnya.
BACA JUGA:Inflasi Merangin Minggu Ini Normal
BACA JUGA:BPBD Kerinci Petakan Wilayah Potensi Rawan Bencana
Informasi mengenai kegiatan yang berada di Pemerintah Kabupaten Tebo, sebenarnya ada beberapa kegiatan yang dipangkas maupun belum bisa dilaksanakan pada tahun 2024. Salah satunya terjadi di tempat kami, Kecamatan 7 Koto Ilir, tepatnya di Desa Paseban," ujar Edi Saputra.
Edi Saputra melanjutkan, ada empat pekerjaan yang informasinya pengerjaannya akan ditunda tahun ini. Di antaranya adalah lanjutan pekerjaan jalan dalam Kecamatan Tebo Tengah Paket 11, rekonstruksi Jalan Provinsi–Penyeberangan Benteng Kurung 246 di Kecamatan 7 Koto Ilir Paket 10.
Lalu, rekonstruksi Jalan Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang, dan pembangunan box culvert Jalan 23 Unit 3 Kecamatan Rimbo Bujang.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tebo Aivandri, menegaskan kepada dinas terkait untuk tetap melaksanakan rencana pekerjaan yang telah disetujui. Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengulur waktu agar pekerjaan ini batal dilaksanakan tahun ini.
Indikasi yang ditemukan menunjukkan bahwa pihak terkait Dinas PUPR, tidak serius atau sengaja memperlambat kegiatan tersebut, yang pada akhirnya akan mereview kegiatan-kegiatan ini.
“Temuan tersebut karena ada niat kurang baik dari pihak tertentu. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan hal ini, dan kami telah menyepakatinya dalam berita acara. Kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan melalui APBD-P adalah produk hukum, yakni peraturan daerah Kabupaten Tebo yang telah disahkan melalui perundangan dan wajib dilaksanakan,” pungkasnya. (wan/ira)