Jambi - Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 1 tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Payo Sigadung (Pucuk) Kota Jambi, pada Selasa, 5 November 2024.
Tersangka yakni E alias L (44), warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. L melakukan TPPO dengan modus operandi eksploitasi seksual terhadap korban, dan menawarkan korban kepada pelanggan, dengan range harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, AKBp Kristian Adi Wibawa, dalam konferensi pers pada Jumat, 22 November 2024. Kristian mengatakan bahwa, korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 orang, dan 2 diantaranya masih di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya TPPO yang terjadi di EX lokalisasi Pato Sigadung, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
BACA JUGA:Catat! Pelaku Usaha di Kota Jambi Wajib Kasih libur Karyawan saat Pilkada 2024
BACA JUGA:Tim Paslon Nomor Urut 1 Kembali Laporkan Cawako Jambi HAR ke Bawaslu
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan di TKP, yang merupakan rumah tersangka E alias L, dan di salah satu kamar, mendapati pasangan bukan suami istri,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pihak laki-laki, dirinya mengaku telah membayar sejumlah uang kepada si perempuan. Dan perempuan tersebut mengaku memberikan uang sewa kamar kepada E alias L sebesar Rp 50 ribu untuk setiap orang tamu.
“Kemudian E alias L dibawa ke Polda Jambi, beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu,” sebutnya.
Tersangka diancam pasal 2 UU No 21 tahun 2007, tentang TPPO dan atau Pasal 83 atau Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 juta. (eri/ira)