JAMBI – Lapas Kelas IIA Jambi melaksanakan razia besar-besaran dengan cara menggeledah badan dan barang pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan ruang tahanan, pada Selasa, 26 November 2024 pagi.
Sebelum memulai razia, petugas memberikan arahan kepada setiap narapidana yang akan diperiksa, termasuk penggeledahan badan secara menyeluruh.
Seluruh penghuni lapas dikumpulkan dan dipastikan berada di luar ruang tahanan masing-masing dalam keadaan tangan terborgol.
Setelah itu, petugas mulai memeriksa kamar satu per satu ruang tahanan, dengan disaksikan oleh salah satu penghuni lapas yang dipilih secara acak.
BACA JUGA:Ada yang Berstatus Sebagai Pelajar
BACA JUGA:Romi Dapat 26 Suara di TPS Sekitar Kediaman Al Haris
Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan beberapa barang terlarang, dan segera dicatat untuk kemudian diinventarisasi.
Adapun barang terlarang yang ditemukan yaitu piring kaca, terminal listrik yang kabelnya sudah terbuka, sendok stainless, sendok besi yang dibentuk jadi pisau potong, serta potongan besi bekas jemuran.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus M Simangunsong mengatakan, razia ini bukan hanya sekedar penggeledahan rutin. Melainkan bagian dari upaya berkelanjutan, untuk meminimalisir adanya barang- barang terlarang.
"Melalui operasi ini, kami dari Lapas ingin memastikan bahwa tetap aman, terkendali, dan kondusif bagi semua pihak," ujarnya.
Barang-barang terlarang tersebut direncanakan untuk dimusnahkan, demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas. (eri/ira)