Ia mengonfirmasi adanya penambahan nilai kontrak, yang semula Rp 2,7 miliar menjadi sekitar Rp 2,9 miliar, serta perubahan masa pengerjaan yang semula 120 hari menjadi 125 hari. Terkait tugasnya mengkaji dokumen, Arpani menjelaskan bahwa dirinya memastikan dokumen pencairan sudah sesuai dengan kontrak, baik dari sisi penerima maupun nilai yang tercantum.
"Pertama yang kita lihat itu penerimanya harus sesuai dengan kontrak, lalu nilainya harus sama dengan kontrak," jelas Arpani.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara para saksi dan terdakwa terus memberikan keterangan yang mendalam mengenai proses pengadaan proyek pembangunan MAN 2 Tanjung Jabung Timur. Sebagai informasi, proyek ini menjadi sorotan dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara. (mg05/ira)