Saksi Ungkap Penambahan Nilai Kontrak, Keterangan Saksi Korupsi Pembangunan RKB MAN 2 Tanjabtim

Kamis 05 Dec 2024 - 19:59 WIB
Reporter : hanif
Editor : Finarman

Jambi – Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan MAN 2 Tanjung Jabung Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 5 Desember 2024. Sidang dengan agenda keterangan saksi ini menghadirkan lima orang saksi yang memberikan kesaksian terkait proses pengadaan barang dan jasa di proyek tersebut.


Kelima saksi yang hadir dalam sidang kali ini adalah Desmita, M. Said, A. Hendry, Arpani, dan Mubarik. Dalam kesaksiannya, beberapa saksi mengaku mengenal terdakwa, Misba, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini.

BACA JUGA:Petunjuk (2)

BACA JUGA: Pemkab Batanghari Peringati Hari Santri Nasional 2024


Saksi Mubarik, yang bekerja di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi sebagai fungsional barang dan jasa, mengaku mengenal terdakwa lainnya, Yusrizal Yunus dan Tony Sasrianto.


Mubarik, yang bertindak sebagai pejabat pengawas pengadaan jasa dalam proyek pembangunan MAN 2, memberikan keterangan mengenai proses pengadaan yang terjadi. Saksi menegaskan bahwa dalam pengadaan tersebut, tidak ada janji apapun yang diberikan oleh PPK, Misba.


Ia juga menjelaskan mengenai nilai kontrak yang semula sebesar Rp 100 juta, namun setelah dilakukan negosiasi, nilai kontrak akhirnya disepakati sebesar Rp 99 juta.


"Untuk nilai kontrak Rp 99 juta. Tadinya anggarannya Rp 100 juta, namun ada negosiasi sehingga dikontrak menjadi Rp 99 juta," jelas Mubarik.


Saksi M. Said, yang bertindak sebagai pejabat pengadaan, menjelaskan tahapan evaluasi penawaran yang dilakukan dalam pengadaan ini. Menurutnya, tahapan tersebut meliputi evaluasi administrasi (dokumen), teknis (pengalaman), dan harga (penawaran).


Saksi menegaskan bahwa dalam evaluasi dokumen, semua dokumen yang diserahkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Itu semuanya sesuai," kata Saksi M. Said saat ditanya oleh jaksa penuntut umum mengenai dokumen yang dievaluasi.


Saksi A. Hendry, yang juga terlibat dalam pengawasan dokumen, menjelaskan bahwa dokumen pencairan disiapkan oleh PPK. Ia mengungkapkan bahwa pencairan pengawasan dilakukan satu kali, sedangkan pencairan untuk kegiatan fisik dilakukan sebanyak enam kali.


"Yang menyiapkan dokumen pencairan adalah PPK. Pencairan pengawasan dilakukan satu kali, sedangkan pencairan kegiatan fisik dilakukan sebanyak enam kali," ungkap Hendry.


Saksi Arpani, yang juga terlibat dalam pengkajian dokumen, menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima dokumen yang sudah disiapkan dan tidak terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.

BACA JUGA: Tanjabtim Berhasil Budidaya Pisang Cavendish

BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Terbaik Ketiga Pelayanan Publik

Kategori :