Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi, Dana Hibah KONI, Kota Sungai Penuh

Selasa 10 Dec 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Muhammad Hanif Azaki
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Sidang kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh dengan terdakwa Kushaeri Seger, Benny Zekmana, Khairi, dan Triko Marfendri telah memasuki babak akhir.


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 10 Desember 2024 ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:CREW Beras

BACA JUGA: Punya Peran Berbeda-beda, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo


Dalam tuntutannya, Tomy Ferdian selaku jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut keempat terdakwa dengan dakwaan subsidiar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jaksa meminta agar mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.


Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tiga terdakwa dari pihak KONI (Khairi, Benny, dan Triko) telah mengembalikan uang yang setara dengan jumlah yang dibebankan kepada mereka, yaitu sekitar Rp 700 juta. Sementara itu, terdakwa Kushaeri Seger, General Manajer hotel Golden Harvest, masih belum mengembalikan uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp 71 juta.


"Uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa sudah diperhitungkan dengan pengembalian yang telah dilakukan. Untuk tiga terdakwa dari pihak KONI, pengembalian mereka sudah mencukupi. Namun, untuk Kushaeri Seger, uang pengganti masih belum mencukupi," ungkap Tomy Ferdian.


Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Desember 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum para terdakwa.


Dalam surat dakwaan yang mendakwa keempat terdakwa terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dakwaan ini mencakup dugaan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp849.921.000 dari total dana hibah yang diterima KONI Sungai Penuh.


Dalam surat dakwaan terungkap bahwa pada tahun 2023, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh menganggarkan dana hibah sebesar Rp4.000.000.000 untuk KONI Kota Sungai Penuh. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023.


Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh para terdakwa.


Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, melalui Kepala Dinas Donfitri Jaya dan terdakwa Khairi, menandatangani Nota Pemberian Dana Hibah (NPHD) yang mengatur penyaluran dana tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, dana sebesar Rp719.226.400 yang seharusnya digunakan untuk Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabang Olahraga dan Porprov 2023 mengalami pemotongan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.


"Pemotongan tersebut seolah-olah untuk pembayaran pajak, padahal dana bantuan dari KONI Kota Sungai Penuh tidak termasuk dalam objek pemungutan dan/atau pemotongan PPN dan PPh Pasal 22," kata JPU Tomy Ferdian, saat membacakan dakwaan, Rabu 7 Agustus 2024.


Akibat dari penyimpangan ini, masing-masing cabang olahraga tidak menerima dana sesuai dengan ketentuan Nota Pemberian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan. Para terdakwa Khairi, Benni Zekmana, dan Triko Marfendri hanya memberikan dana yang tidak sesuai kepada masing-masing cabang olahraga.

Kategori :