Punya Peran Berbeda-beda, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo
Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo.-Siti Halimah/Jambi Independent-
MUARABUNGO – Kejari Bungo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
BACA JUGA:BPJN Jambi Siagakan Alat Berat Selama Arus Mudik
BACA JUGA:APHTN-HAN Usulkan Penataan Regulasi Pemilu dan Pilkada
Kajari Bungo, Krisdianto didampingi oleh Kasi Pidsus Sifanus Rotua Simanullang dan Kasi Intel Rendy Winata, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.
Sri Sumarsih bertindak sebagai pengecer pupuk bersubsidi di CV Abhi Praya yang beroperasi di wilayah Tanjung Menanti Babeko.
Sementara Sujatmoko dan M Subhan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Balai Penyuluhan Pertanian Bathin II Babeko, yang berada di bawah naungan Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bungo.
Krisdianto menyampaikan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.
“Ketiganya langsung ditahan di Lapas Bungo setelah penyidik memperoleh bukti yang mendukung dugaan korupsi ini,” kata Krisdianto.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Bungo dengan nomor Print 442/L.5.12/Fd.1/03/2024 yang diterbitkan pada 27 Maret 2024.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada Desember 2024, ketiga tersangka ditetapkan. Mereka diduga telah menyelewengkan pengelolaan sebanyak 1.256 ton pupuk bersubsidi yang meliputi, 240 ton pupuk urea, 632 ton pupuk NPK, 80 ton pupuk organic, 144 ton pupuk ZA, 160 ton pupuk SP36.
Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.
Kerugian ini terungkap melalui hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau subsidiar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:BI Optimistis Ekonomi Jambi Tumbuh Kuat Capai 4,60 Persen