Villa Diza Dibangun di Zona Pemukiman, Belum Ada Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Villa Bukit Diza di Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, yang menuai sorotan publik terkait perizinan.-SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

SUNGAIPENUH – Keberadaan Villa Bukit Diza di Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang telah melakukan soft opening sejak 28 Maret 2025 tersebut diketahui belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari informasi yang diterima media ini, lokasi Villa Bukit Diza berada di kawasan berstatus zona pemukiman, bukan zona industri maupun usaha. Hal ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh yang dijelaskan oleh Dinas PUPR setempat.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, membenarkan hal tersebut. “Villa Diza masuk wilayah zona pemukiman penduduk. Namun boleh saja dijadikan tempat usaha, tentu dengan persyaratan yang sangat ketat. Luas wilayah dan kawasan terbuka hijau harus dipenuhi,” ujarnya.

Terkait izin bangunan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sungai Penuh, Sunardi, memastikan belum ada pengajuan izin dari pihak pengelola Villa Bukit Diza. “Sampai saat ini kami belum menerima permohonan penerbitan izin PBG. Sesuai aturan, permohonan diajukan setelah ada rekomendasi dari PUPR,” jelasnya.

BACA JUGA:Dunia Kerja Terancam Dikuasai AI

BACA JUGA:Patrick Ngaku Terima Rp 850 Juta dari Harun Masiku

Sementara itu, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, saat dimintai tanggapannya mengatakan akan mengecek langsung keberadaan dan legalitas bangunan villa tersebut. “Iya, akan kita cek dulu ke instansi terkait. Setelah itu baru kita lihat langsung ke lokasi,” tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan berbeda datang dari manajemen Villa Bukit Diza. Yayat, selaku manajer, menyebutkan bahwa sejauh yang ia ketahui, izin pembangunan sudah dimiliki. “Setahu saya sudah ada izin. Bukit Diza ini sudah berdiri sejak dua tahun lalu dan baru saja soft opening pada 28 Maret sebelum lebaran,” ungkapnya.

Yayat juga menjelaskan bahwa villa tersebut dibangun dengan konsep penginapan keluarga, mengingat jumlah kamar yang terbatas, hanya sebanyak 15 unit, dengan harga sewa bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,9 juta per malam.

Permasalahan legalitas Villa Bukit Diza kini menjadi perhatian Pemkot Sungai Penuh. Kejelasan perizinan serta kesesuaian fungsi lahan akan menjadi pertimbangan penting dalam menilai keberlanjutan usaha tersebut. (sap/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan