Berawal Ribut Setelah Keluar Tempat Hiburan Malam, Polres Bungo Gelar Rekonstruksi

Minggu 15 Dec 2024 - 20:03 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Finarman

MUARABUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pemuda bernama Taufik Hidayat (24). Korban, yang berdomisili di belakang Pasar Atas Muara Bungo, meninggal dunia setelah sebelumnya koma selama empat hari akibat luka tusukan.


Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (12/12/2024) di dua lokasi, yakni parkiran Wiltop dan depan Toko Saimens, Pasar Bawah Muara Bungo. Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka dihadirkan, yaitu Oki Gustian (23), warga Dusun Sungai Arang Bungo, yang melakukan penusukan, dan M. Yandi (24), warga Dusun Pulau Pekan Bungo, pemilik pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA:Terungkap Setelah Keponakan Berbadan Dua, Polisi Tangkap Paman Pelaku Rudapkasa

BACA JUGA:PT SAPM Tolak Tuntutan Ali Sirat Cs, Sudah Buat Laporan ke Polres Sarolangun


Untuk jalan Rekonstruksi Kedua tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan yang menggambarkan peristiwa pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam adegan ke-21, Oki Gustian menusukkan pisau ke kepala bagian kiri atas korban hingga mengakibatkan korban tersungkur.


Kejadian bermula ketika Yandi, dalam keadaan mabuk, terlibat keributan setelah keluar dari tempat hiburan malam. Ia kemudian menemui korban, Taufik Hidayat, yang baru selesai membongkar cabai di pasar.


Keributan semakin memanas hingga Yandi memanggil temannya, Oki. Saat berusaha melerai, Oki justru ditendang oleh korban, yang akhirnya memicu penusukan tragis tersebut.


KBO Satreskrim Polres Bungo IPDA Hamsyah, S.Pd.I, SE, memimpin jalannya rekonstruksi bersama Kanit Pidum AIPTU Dedi Supriadi dan Tim Penyidik Satreskrim. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Teguh Priyatno, serta penasihat hukum Suwandi.

BACA JUGA: Fokus Edukasi dan Pencegahan Pernikahan Dini, Angka Stunting Fluktuatif

BACA JUGA:Produk UMKM Sulit Masuk di Jaringan Minimarket, Pelaku Usah, Curhat ke Bupati


“Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua adegan diperagakan sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ujar AIPTU Dedi Supriadi.


Atas perbuatannya, Oki Gustian dan M. Yandi dikenakan Pasal 354 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 10 tahun penjara. (mai/ira)

Kategori :