Modus Kirim Narkoba Pakai Paket Makanan, Polres Bungo Bekuk Pengedar Ekstasi

Nurman Hadi bandar narkoba jenis ekstasi diamanankan Polres Bungo Jambi, Kamis 4 September 2025. -ANTARA/HO- Humas Polres Bungo.-
MUARABUNGO, JAMBIKORAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo, Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi dengan modus penyamaran barang haram tersebut dalam paket makanan yang dikirim melalui jasa travel.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, menjelaskan bahwa tersangka bernama Nurman Hadi, warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia ditangkap oleh petugas di halaman salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi, pada Rabu (3/9) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain bernama Andes Gita Widrinanto di sebuah rumah di kawasan Jalan Skip, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru Tertinggi, Capai Rp2,044 Juta per Gram
BACA JUGA:Prof. Arskal Salim Dorong UIN STS Jambi Menuju World Class University
Dari hasil pemeriksaan, Andes mengaku mendapatkan ekstasi dari Nurman melalui paket makanan yang dikirim menggunakan kendaraan travel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak menuju Kota Jambi pada Selasa (2/9) sore dan tiba sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hiburan malam, petugas berhasil menemukan dan menangkap Nurman.
Dalam pemeriksaan awal, Nurman mengakui telah enam kali mengirimkan ekstasi kepada Andes dengan modus menyembunyikan pil tersebut di dalam makanan.
BACA JUGA:Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pasangan Suami Istri Penghasut Aksi Geruduk Rumah Ahmad Sahroni
BACA JUGA:Bikin Bangga! Nila Sari, Mahasiswi UNJA, Wakili Jambi di Ajang Duta Persada Nusantara 2025
Ia juga mengaku memperoleh ekstasi dari seorang perempuan yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Harga jual ekstasi tersebut disebutkan sekitar Rp5 juta untuk 20 butir.
Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkoba pada diri Nurman. Namun, satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika berhasil disita sebagai barang bukti.
Iptu Riko menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan kerja lapangan.
Pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu seorang perempuan bernama Sella, yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Hadir di Beijing, Prabowo dan Xi Jinping Bahas Proyek Giant Sea Wall Pantura
BACA JUGA:3 Teknik Pemulihan Trauma, Bantu Lepaskan Diri dari Bayang-Bayang Masa Lalu
“Kami terus bekerja untuk menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah kami. Penyelidikan terhadap kasus ini akan terus kami kembangkan,” tutup Riko. (*)