Perusahaan Harus Terapkan Struktur Skala Upah, Bagi Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun

Senin 23 Dec 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sudah dilakukan, kemudian disusul oleh penetepan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah sudah dilakukan 18 Desember lalu. Seluruh perusahaan, wajib mengikuti ketetapan yang telah ditanda tangani Kepala Daerah tersebut. Kepala Bidang Binawasnaker dan Hubungan Internasional (HI), Dodi Hariyanto mewakili Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak melaksanakan ketetapan itu.


Dia mengatakan, perusahaan harus membayarkan upah karyawannya, sesuai dengan UMK, bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah yang sudah menetapkan UMK.

BACA JUGA: BPRS Sebut Memang Ada Maladministrasi, Dilakukan oleh Oknum Dokter RSUD Raden Mattaher

BACA JUGA: Jalur Dua Bukit Tengah Bersifat Urgen, Nota Dinas PUPR Tak Direspon


"Jadi yang dipakai itu UMK, bukan UMP ketika perusahaan beroperasi di wilayah yang sudah ada UMK. Jika UMK lebih besar dari UMP, wajib gunakan UMK. Kalau UMK lebih kecil dari UMP, gunakan patokan UMP," katanya.
Dia mengingatkan, UMK adalah patokan pengaman upah, bagi karyawan dengan masa kerja 0-12 bulan.


Sementara bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, perusahaan harus menerapkan struktur skala upah.


"Dilihat dari masa kerjanya, konversitas pekerja, jenis pekerjaan, dan resiko kerja. kan ada jenjangnya. Jadi karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun, tidak dibayarkan sesuai UMK, namun lebih dari UMK. Upah itu kan untuk mendapatkan penghidupan ditempat mereka hidup," katanya menjelaskan.


Terkait dengan pengawasan, Dodi mengatakan, tak terlepas dari aturan perundang-undangan. Disnakertrans memiliki petugas pengawas ketenagakerjaan, termasuk masalah pengupahan. Tugasnya, untuk mengawasi apakah perusahaan mentaati ketetapan itu atau tidak.

BACA JUGA:Dana Desa dan ADD Tebo Tahun 2025 Meningkat

BACA JUGA: Jembatan Milik Masyarakat di Bongkar, Konflik Lahan Warga Desa Sumber Jaya dan PT FPIL Temui Kata Sepakat


Namun, UMK atau UMP, bisa tidak berlaku bagi UMKM dan badan usaha mikro.

Alasannya, jam kerja yang tidak sampai 8 jam, aset yang dimiliki juga tidak sama dengan perusahaan.
"Ini berlaku untuk usaha menengah dan besar saja. Perusahaan wajib menttati, tidak ada alasan tidak mampu secara keuangan," pungkasnya. (Enn/zen)

Kategori :