Jambi – Sebanyak 30 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi telah diusulkan untuk menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus M Simangunsong, menjelaskan bahwa dari 31 nama yang diusulkan, hanya 30 narapidana yang menerima remisi. Satu orang di antaranya sudah bebas lebih dahulu melalui Bebas Bersyarat (PB) sebelum Surat Keputusan (SK) remisi turun.
"Remisi ini diberikan sebagai motivasi bagi narapidana agar tetap semangat dan terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman," ujar Yunus, Senin (23/12).
Pemberian remisi kali ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan perilaku, kepribadian, serta masa tahanan yang telah dijalani. Dari 30 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 23 di antaranya mendapat pengurangan masa hukuman langsung selama 1 bulan. Sementara itu, sisanya menerima remisi dalam bentuk pengurangan masa hukuman yang bervariasi, sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Lapor Kehilangan Suami Halimah: Mohon Maaf, Sudah Ditemukan
BACA JUGA:Terjadi 54 Kali Kebakaran di Bungo Kebakaran Bangunan Tercatat 22 Kasus
"Narapidana yang mendapat remisi kali ini sebagian besar berasal dari kasus narkotika dan pidana umum lainnya," jelas Yunus.
Remisi Natal 2024 ini diberikan khusus bagi narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berperilaku baik, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas.
"Pemberian remisi ini juga menjadi simbol kebangkitan dan semangat baru bagi para narapidana untuk menjalani hidup yang lebih baik. Kami berharap remisi ini dapat mendorong mereka untuk lebih aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang ada di Lapas," pungkas Yunus. (ant/ira)