Penetapan Alharis - Abdullau Sani setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI pada 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan KPU Provinsi Jambi mendapatkan perintah dari KPU RI untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
"Tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka kami diperintahkan untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi paling lama 3 hari setelah surat diterima," kata Yatno.
Rapat Pleno Terbuka dihadiri langsung oleh Al Haris dan Abdullah Sani, Bawaslu Provinsi Jambi, serta anggota Partai Politik.
Sementara itu, Al Haris mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Jambi atas kepercayaan yang diberikan.
“Kemenangan ini bukan hanya untuk kami, tetapi untuk seluruh masyarakat Jambi. Ini adalah amanah besar yang akan kami emban dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Jambi ke depan,” ujar Al Haris.
Senada dengan itu, Abdullah Sani menegaskan pentingnya kolaborasi dengan semua elemen masyarakat.
“Kami siap bekerja keras dan merangkul semua pihak untuk mewujudkan Jambi yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
Acara pleno diakhiri dengan prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, yang dilakukan langsung oleh Ketua KPU Jambi, Iron Sahroni, kepada Al Haris. Momen ini disambut tepuk tangan meriah dari seluruh tamu undangan yang hadir.