JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi bersama Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke kawasan Selincah pada Selasa (14/1) untuk mengevaluasi aktivitas bongkar muat yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan.
Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dan demonstrasi dari warga setempat yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho, menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, aktivitas bongkar muat tidak diperbolehkan dilakukan di badan jalan.
Ia mengimbau para pemilik toko untuk memastikan bongkar muat dilakukan di area yang sesuai, yakni halaman toko, bukan di sepanjang jalan umum.
BACA JUGA:Minta Dishub Turunkan Petugas Atasi Parkir Liar di Kawasan Simpang Bata
BACA JUGA:Maksimalkan Fasilitas di Rest Area Dishub Upayakan Peningkatan PAD
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik toko untuk memastikan bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan di halaman toko masing-masing dan tidak mengganggu jalan umum," ujar Saleh Ridho.
Dia menambahkan, Dishub Kota Jambi akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran serupa terus berulang.
"Jika ditemukan pelanggaran yang sama secara berulang, kami akan melibatkan tim terpadu untuk memberikan sanksi yang lebih tegas," tegasnya.
Camat Paal Merah, M. Toyib, yang turut hadir dalam peninjauan tersebut, memberikan masukan untuk meminimalkan kemacetan, terutama di jam-jam sibuk.
BACA JUGA: Desak Perbaiki Terminal Tak Aktif, Dewan Sentil Dishub Provinsi Jambi
BACA JUGA:Prajurit Pelaku Pembunuhan Harus Segera Diproses
Toyib menyarankan agar pemilik toko, khususnya Toko Zio Grosir, memasang spanduk berisi jadwal bongkar muat untuk mengatur waktu kegiatan tersebut, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan yang bisa memperparah kemacetan.
"Karena lokasi toko ini dekat dengan sekolah, kami meminta agar jadwal bongkar muat diatur dengan baik, terutama pada jam-jam sibuk seperti saat jam pulang sekolah dan sore hari. Ini agar tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Toyib.
Langkah-langkah yang diambil oleh Dishub dan DPRD Kota Jambi diharapkan dapat mengurangi gangguan ketertiban umum dan menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Selincah.