Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menyita 700 butir obat keras jenis Yarindo dari seorang pengedar berinisial N warga Desa Lungge, Kabupaten Temanggung.
Kasatnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjutak di Temanggung, Kamis, menyatakan dia ditangkap petugas di Jalan Raya Tentara Genie Pelajar dekat Bengkel Rudi Desa Mudal, Kecamatan Temanggung.
Ia menyampaikan, barang bukti berupa tujuh buah plastik / boks yang masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo atau Jumlah total 700 butir.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp300.000 dan satu buah tas slempang warna hitam, sebuah Handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor.
Ia menuturkan tersangka N membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut dia anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh tersangka selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka menjual obat keras jenis Yarindo," katanya.