Polisi telah melimpahkan enam tersangka kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sungai Penuh, Jambi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Kejaksaan kini akan melanjutkan proses hukum dengan mempersiapkan sidang di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang dilimpahkan tersebut terdiri dari Edi Putra alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi yang sudah dilimpahkan pada 24 Januari 2025. Kemudian pada 30 Januari 2025, polisi melimpahkan berkas tersangka Eka Gunawan, dan pada Jumat (31/1), polisi juga melimpahkan tersangka Joni Holiman.
Para tersangka ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh, yang akan mengadili kasus perusakan TPS yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan total 15 tersangka dalam kasus perusakan TPS. Selain enam tersangka yang baru dilimpahkan, beberapa tersangka lainnya antara lain HH, yang diduga terlibat dalam pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kumun Debai, serta JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, R, ET, HG, PH, P, dan I.
Dari 15 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sebelum akhirnya dapat ditangkap oleh polisi. Para tersangka mengaku bahwa motif mereka melakukan perusakan TPS adalah untuk mendorong dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kasus perusakan TPS ini menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya terhadap kelancaran proses pemilihan umum di daerah tersebut.(sap/ira)