Satpol PP Kota Jambi melakukan upaya preventif dengan merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, seperti Grand Club, New Regent Lounge, dan VIP Pub & Bar di kawasan Jambi Selatan, jelang akhir pekan lalu.
Razia ini dilakukan, setelah menerima laporan terkait dugaan adanya pekerja Layanan Pemandu Hiburan (LC) yang bekerja di bawah umur.
Razia ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta mencegah praktik-praktik yang merugikan, khususnya terkait dengan pekerja anak.
Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Fengky Ananda mengungkapkan bahwa, razia ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Kami menerima beberapa laporan yang menyebutkan bahwa ada dugaan pekerja LC yang masih di bawah umur di beberapa tempat hiburan malam,” kata dia.
“Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” jelas Fengky.
Namun, meskipun dilakukan pemeriksaan intensif di sejumlah lokasi hiburan malam tersebut, hasil razia Kamis 30 Januri 2025 malam itu, dinyatakan nihil.