Pengumuman ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 378 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 13 Desember 2024, mengenai Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan ibadah haji, kuota Petugas Haji Daerah (PHD) yang telah ditetapkan di antaranya, petugas Bimbingan Ibadah sebanyak 3 orang, Layanan Kesehatan 4 orang dan Layanan Umum yang jumlahnya akan disesuaikan dengan usulan penambahan kuota serta ketetapan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, H Mahbub Daryanto, memberikan apresiasi kepada seluruh peserta seleksi yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengikuti proses ini.
“Selamat kepada para petugas yang berhasil lolos seleksi akhir. Kami berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme dan tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji,” ujar H Mahbub, seperti yang dikutip dari situs resmi Kemenag Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, pihak Kemenag Provinsi Jambi akan memberikan informasi terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk petugas yang terpilih dalam waktu dekat.
Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, diharapkan para petugas haji yang terpilih dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, memberikan pelayanan yang optimal, dan memastikan kelancaran ibadah haji bagi jamaah asal Provinsi Jambi.
Bagi peserta seleksi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi. (zen)
Kategori :