Zainuddin Divonis 4 Tahun 6 Bulan Korupsi Pelatihan dan Pekerjaan Fisik

Selasa 04 Feb 2025 - 05:22 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telah mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Zainudin. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi.

 

“Terdakwa Zainudin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim, M.Syafrizal Fakhmi, Hakim Ketua; Didampingi dua hakim anggota Alfretty M. Butar Butar, dan  Permaisuri Nasution.

 

 

 

Selain itu, Zainudin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 157.707.166,5, dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran, dan jika tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap dijaga dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

 

Perbuatan terdakwa, menurut Majelis hakim, terbukti pada Pasal 2   jo pasal 18 Undang-undang Nomor   31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

Zainuddin, yang merupakan pihak ketiga dalam kegiatan pelatihan dan pekerjaan fisik di Desa Pagar Puding Lamo pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, didakwa melakukan pengadaan barang dan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Dalam kasus ini, Zainuddin yang juga merupakan warga luar Desa Pagar Puding Lamo, diduga melakukan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dikelola oleh desa secara swakelola.

 

Bersama dengan Kepala Desa Pagar Puding Lamo, Sopwan, Zainuddin terlibat dalam pengadaan barang dan pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagian kegiatan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ), bahkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, yang diduga bersifat fiktif.

 

Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 576.422.151 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Tags :
Kategori :

Terkait