MK Tolak Gugatan Zuwanda-Syawaludin

Selasa 04 Feb 2025 - 21:19 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Jennifer Agustia

Sengketa Pilkada Kabupaten Muarojambi, berakhir Selasa (4/2). Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pasangan Zuwanda-Syawaludin.

 

Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh masing-masing hakim MK secara bergantian ini, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda-Syawaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Sidang putusan dismissal ini, digelar pada ruang sidang MK pada Selasa (4/2) pagi.

 

Bupati terpilih Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS) saat dikonfirmasi menyampaikan ucapan rasa syukurnya atas keputusan gugatan PHPU Muarojambi yang telah dibacakan MK ini.

 

Pria yang akrab disapa BBS itu, mengatakan bahwa MK telah memutuskan perkara gugatan PHPU Pilkada MuaroJambi ini dengan seadil-adilnya.

 

"Alhamdulillah, MK telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya.

 

BBS menyampaikan, bahwa proses politik di Wilayah Muarojambi yang mulai dari pendaftaran, tahapan kampanye, pemungutan suara, sampai dengan gugatan ke MK yang membuat keputusan final dan mengikat, telah selesai.

 

"Saatnya saya Bambang Bayu Suseno dan Junaidi Mahir mohon doa dan dukungannya untuk dapat membangun kebersamaan untuk Kabupaten Muarojambi yang lebih baik dan lebih maju lagi kedepannya," tandasnya. (jun/enn)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Selasa 04 Feb 2025 - 21:23 WIB

KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR RI

Selasa 04 Feb 2025 - 21:20 WIB

7 Titik Daerah segera Laksanakan MBG

Selasa 04 Feb 2025 - 21:19 WIB

MK Tolak Gugatan Zuwanda-Syawaludin