Kaki Tangan Helen-Diding Dikawal LPSK

Rabu 05 Feb 2025 - 08:20 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Terungkap selain bukti narkotika, ternyata Ari Ambok juga menyimpan sebuah buka catatan transaksi keuangan. Diduga kuat, itu adalah transaksi pembelian narkoba.

 

Peristiwa ini terjadi di wilayah Jembatan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

 

Pada awal tahun 2024, terdakwa dihubungi oleh saksi Didin untuk menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tindakannya dilakukan atas dasar pertemuan sebelumnya di dalam Lapas Kelas II A Jambi.

 

Setelah adanya kesepakatan antara terdakwa dan saksi Helen Dian Krisnawati, serta saksi Didin, terdakwa setuju untuk menerima tugas tersebut meskipun awalnya menolak untuk menangani jumlah besar.

 

Tindak pidana peredaran narkotika dimulai dengan penyerahan narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan 2.000 butir ekstasi oleh anak buah saksi Helen, yaitu Toni, kepada saksi Didin di sekitar Jembatan Pulau Pandan.

 

Setelah itu, terdakwa memerintahkan orang suruhannya untuk mengambil barang tersebut di tempat yang telah disepakati. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada orang suruhan terdakwa.

 

Pada 20 Maret 2024, terdakwa kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram yang diserahkan kepada saksi Ahmad Yani. Pada tanggal 22 Maret 2024, saksi Ahmad Yani ditangkap oleh Tim Opsnal Polda Jambi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,160 gram.

 

Penangkapan terdakwa terjadi pada 27 Juli 2024 di daerah Inhil, Riau, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada saat penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu milik terdakwa seberat 4,320 gram.

 

Tags :
Kategori :

Terkait