Kaki Tangan Helen-Diding Dikawal LPSK

Rabu 05 Feb 2025 - 08:20 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Arifani alias Ari Ambok di Pengadilan Negeri Jambi, kembali digelar. Saat di gedung Pengadilan, terdakwa yang merupakan “kaki tangan” Helen dan Diding ini didampingi oleh sejumlah perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Sidang yang seharusnya dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, dengan anggota hakim Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus. Penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang sedang menurun.

 

Kuasa hukum terdakwa, Yogi, menyatakan bahwa alasan penundaan adalah kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan. "Dia (terdakwa) sedang sakit dan kami mengajukan permintaan untuk pemeriksaan kesehatan. Dia memiliki riwayat gula darah tinggi," jelas Yogi.

 

Terkait pendampingan dari LPSK, Yogi menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada terdakwa. "Kami mengajukan permohonan kepada LPSK untuk menjaga keamanan terdakwa, sebagai langkah preventif," ungkapnya.

 

Sementara itu, terkait status terdakwa sebagai Justice Collaborator (JC), kuasa hukum lainnya, Rian, menjelaskan bahwa permohonan untuk status JC telah diajukan. Namun, Rian menegaskan bahwa keputusan mengenai status tersebut sepenuhnya berada di tangan LPSK.

 

JC adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan keterangan dan bantuan dalam pengungkapan suatu tindak pidana. "Kami sudah mengajukan permohonan JC, namun keputusan mengenai hal ini ada di LPSK," ujarnya.

 

Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, Arifani alias Ari Ambok masuk dalam jaringan Didin, Helen Dian Krisnawati, dan Ahmad Yani. Kawanan ini berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang dilakukan pada awal tahun 2024.

 

Tags :
Kategori :

Terkait