Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad S Daulay, pada hari Senin 03 Februari 2025 menyampaikan, kasus Curanmor ini terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022.
Pada saat itu, korban atas nama Riki Yudistira memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha N-Max warna merah hitam dengan Nopol BH 4147 JC di halaman rumah warga di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu.
Setelah itu, korban menyambangi rumah kerabatnya yang tengah menggelar acara disebalah rumah tempat ia memarkirkan kendaraan tersebut.
"Ditempat acara kerabatnya itu, korban sempat bermalam. Dan sekitar pukul 06.30 wib, saat korban terbangun dan ingin mengambil motornya untuk dibawa pulang, ia mendapati bahwa motornya sudah tidak ada dilokasi tempat ia memarkirkan sebelumnya," ujarnya.
Korban sempat mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar TKP, akan tetapi tidak kunjung ditemukan. Menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri orang, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Mendahara Ulu.
Atas dasar laporan tersebut, jajaran Polres Tanjab Timur mulai melacak keberadaan sepeda motor korban dan pelaku pencuriannya.
Dari keterangan saksi dan informasi yang diperoleh, pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur akhirnya mendapati titik terang terkait siapa pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Dimana, pada tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib, anggota mendapat informasi bahwasanya DPO pencurian sepeda motor atas nama Malik tengah berada disalah satu Ram Sawit yang berlokasi di Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu.
Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka atas nama Malik tersebut.
Dari keterangan tersangka, ia mengakui jika telah mencuri sepeda motor jenis N-Max dengan Nopol BH 4147 JC sekitar pukul 04.10 wib di tempat korban memarkirkan kendaraan tersebut terakhir kalinya.
"Selama menjadi target buruan pihak kepolisian, tersangka ini sempat berpindah-pindah lokasi, sebelum akhirnya berhasil kita amankan," ucap AKP Ahmad S Daulay.
Tersangka juga mengaku jika sepeda motor tersebut telah ia jual keseseorang yang bertempat di Kabupaten Muaro Jambi dengan harga Rp 4,5 juta.
"Anggota kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan tempat ia menjual sepeda motor tersebut. Dan setelah didapati, anggota kemudian membawa barang bukti sepeda motor tersebut beserta tersangka ke Polres Tanjab Timur," ungkapnya.
AKP Ahmad S Daulay juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak seorang diri, melainkan bersama temannya. Akan tetapi, rekan tersangka telah terlebih dahulu diamak pihak Polres Tanjab Timur dan telah menjalani proses persidangan.
Kategori :