"Tersangka Malik ini merupakan DPO utama kita dalam kasus Curanmor dan telah lama kita buru keberadaan," jelasnya.
Selain melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Oleh karena itu, jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus-kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur dan sekitarnya, apakah ada kaitannya dengan sepak terjang dari tersangka Malik ini.
"Atas perbuatannya, tersangka atas nama Malik ini kita jerat dengan Pasal 363, dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Mengingat tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, mungkin nanti dalam persidangan hukumannya bisa ditambahkan," pungkasnya. (pan/ira)
Kategori :