Mahkamah Konstitusi, telah melaksanakan sidang putusan dismissal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Provinsi Jambi. Selama dua hari, yakni Selasa (4/2) dan Rabu (5/2), MK telah memutuskan menolak atau melanjutkan perkara gugatan tersebut, terhadap enam daerah di Provinsi Jambi, serta daerah-daerah lainnya yang bersengketa. Dimana, keenam daerah itu adalah Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Bungo, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Sarolangun.
Dari enam daerah yang terjadi sengketa itu, hanya gugatan Pilkada Bungo yang dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tahap pembuktian.
Meskipun sidang sengketa Pilkada Bungo berlanjut ketahap pembuktian, namum tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza - Maidani (JADI) tetap optimis menang.
Zainal Arifin, selaku direktur hukum dan advodkasi JADI mengatakan mekipun peluang menang sangatlah besar, namun perkara tetap berlanjut ketahap pembuktian karena selisih suara yang masuk dalam ambang batas.
"Menurut saya sidang gugatan sengketa pilkada Bungo tidak langsung ditolak karena selisih perolehan suaranya yang masuk ambang batas yakni kurang dari 2 persen," ujar Zianal Arifin, Selasa (4/2) malam.
Zainal Arifin menjelaskan, meskipun sidang lanjut ketahap pembuktian, bukan berarti secara langsung gugatan tim Dedy - Dayat telah di terima oleh Mahkamah Konstitusi.
"Jadi hanya prosesnya yang lebih panjang. MK menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembuktian pada 7 - 17 Februari ini. Jika tidak terbukti, maka MK baru menyatakan gugatan ditolak," jelas Zainal Arifin.
Kata Zainal Arifin, tim hukum JADI sudah mempersiapkan semua bukti dan saksi untuk pembuktian bantahan kecurangan yang didalilkan oleh pihak Dedy - Dayat pada Mahkamah Konstitusi.
"Pada sidang lalu pihak KPU, Bawaslu dan juga kita sudah membantah semua tuduhan kecurangan yang dituduhkan. Ini yang menjadi keyakinan kita bahwa gugatan pihak 01 akan ditolah MK," katanya.
Sementara itu, lima daerah lainnya, gugatan ke MK dinyatan ditolak atau tidak bisa dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan.