Sarolangun, menjadi daerah terakhir di Provinsi Jambi yang mendapat giliran sidang putusan. Sama dengan daerah sebelumnya, permohonan pemohon di Pilkada Sarolangun, juga tak dapat diterima.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2) Muarojambi mendapat giliran pertama disidangkan. MK memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pasangan Zuwanda-Syawaludin.
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh masing-masing hakim MK secara bergantian ini, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda-Syawaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. (tim)
Kategori :