Budi menyebutkan, pendaftaran ini diperkirakan akan berlangsung hingga 21 Februari 2025 mendatang. Untuk target pedagang, Budi menyebutkan tak ada target.
“Tidak ada target. Kita tampung sebanyak-banyak nya,” timpalnya.
Dijelaskan Budi, pedagang yang ingin berjualan di sana tentu akan dikenakan tarif khusus. Yakni tarif retribusi pasar senilai Rp125 ribu, tarif kebersihan Rp30 ribu dan retribusi parkir senilai Rp20 ribu.
“Itu dikenakan selama 1 bulan, atau selama mereka membuka lapak di sana,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih dalam perisapan. Baik tengah mendata maupun menginventarisir fasilitas dan keperluan pedagang.
“Kewajiban pedagang ada, yakni retribusi pasar, kebersihan dan parkir itu yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Lanjutnya, pihaknya hanya memfaasilitasi lahan dan tenda untuk para pedagang nantinya berjualan.
“Kalau untuk lapak, meja dan lainnya itu, dibawa masing-masing dari pedagang,” tutupnya.(zen)
Kategori :