Awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Batanghari. Dari enam laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menciduk 12 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al Imrom, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di Kabupaten Batanghari, di antaranya Kecamatan Batin XXIV, Kecamatan Muara Tembesi, Kecamatan Mersam, dan Kecamatan Muara Bulian.
"Dari 12 orang tersangka, kami berhasil mengungkap lima kasus narkoba jenis sabu-sabu dan satu kasus narkoba jenis ganja," ujar Iptu Al Imrom.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Batanghari termasuk sabu-sabu dengan total berat sekitar setengah ons. Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan terus berkolaborasi dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari.
"Sesuaikan perintah dari Kepala Kepolisian Resort Batanghari, kami dari tim Satresnarkoba akan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkoba," tegas Iptu Al Imrom.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menegakkan hukum terhadap pelaku narkoba. "Kami tidak akan pandang bulu dan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Polres Batanghari mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mendukung pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Batanghari dapat ditekan dan ditanggulangi. (sub/ira)