Setelah melalui proses yang cukup panjang di mana 14 orang tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, setelah melaporkan ke Ombudsman akhirnya bisa lulus menjadi tenaga PPPK di Kabupaten Merangin.
"Ke-14 orang ini merupakan tenaga kesehatan yang sudah belasan tahun bekerja di Kabupaten Merangin dan para pegawai melapor ke Ombudsman bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Merangin dan Ombudsman terus berkoordinasi dengan pihak terkait hingga akhirnya mereka diangkat jadi PPPK," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi.
Setelah ditindaklanjuti, akhirnya mereka dinyatakan lulus oleh Panselnas dan mengikuti pemberkasan sebagai PPPK di Kabupaten Merangin, pada 5 Februari lalu semua pihak terkait.
Yakni Panselda yang dihadiri Sekda Merangin, Komisi 1 DPRD Merangin termasuk 14 pelapor dipanggil ke Kantor Ombudsman.
Pemanggilan dimaksudkan kata Saiful Roswandi, untuk memastikan kelulusan mereka dan tidak ada lagi kendala dalam bentuk apapun mengenai pengangkatan para pelapor menjadi PPPK di Pemda Merangin.
"Ya semua pihak kami panggil selain menindaklanjuti laporan lainnya, saya juga ingin memastikan langsung tentang kelulusan para pelapor" ujar Saiful.
Selain itu, Ombudsman juga menyampaikan agar proses seleksi ASN di daerah, khususnya di Kabupaten Merangin harus dilaksanakan dengan cermat.