Batas Terakhir untuk Qadha Puasa Ramadan

Kamis 20 Feb 2025 - 20:01 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

 

 

 

"(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

 

 

 

Untuk membayar utang puasa, seseorang bisa melakukan secara berurutan atau terpisah. Maksudnya, apabila seseorang mengganti puasa 10 hari berturut-turut, hal itu diperbolehkan.

 

 

 

 

 

Pun, jika melakukannya secara terpisah, seperti seminggu sekali membayar puasa tersebut, itu juga diperbolehkan. Hal itu diperkuat dengan hadits sabda Rasullulah SAW:  

 

 

 

 

 

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

 

 

 

Artinya, "Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

 

 

 

Jika seseorang tidak mengqadha puasanya hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang jelas, maka ia dianggap berdosa. Selain tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan, ia juga diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk penebusan.

 

 

 

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah itu diberikan kepada orang yang membutuhkan. Berupa makanan pokok sebesar satu mud (sekitar 0,75 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait